Terungkap! Dugaan Asusila 8 Tahun di Desa Panda, Pria 35 Tahun Diamankan Polisi
BIMA. MatawartaNet.– Aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial ND (35) atas dugaan tindak asusila terhadap seorang perempuan berinisial SM (27). Penangkapan dilakukan setelah laporan korban ditindaklanjuti oleh penyidik.

Dari tangan tersangka, petugas turut menyita dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut dan kini dijadikan barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, dugaan perbuatan asusila itu disebut telah berlangsung dalam rentang waktu yang cukup lama, yakni sejak Desember 2017 hingga Agustus 2025. Peristiwa tersebut diduga terjadi di wilayah Desa Panda, Kabupaten Bima.
Kasus ini terungkap setelah korban akhirnya melapor dan memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum. Penyidik saat ini masih mendalami kronologi kejadian, motif pelaku, serta kemungkinan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut.
Tersangka kini ditahan di sel Mapolres Bima guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional dan transparan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak kekerasan atau asusila agar dapat segera ditindaklanjuti demi melindungi korban dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.
