Eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkotika
1 min read

Eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkotika

Jakarta. MatawartaNet  – Penyidik Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkotika. Penetapan dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat (13/2/2026).
Status tersangka ditetapkan menyusul ditemukannya sejumlah barang bukti narkotika di dalam koper berwarna putih yang diduga milik Didik. Koper tersebut ditemukan di kediaman seorang anggota polisi wanita, Dianita Agustina, di wilayah Tangerang, Banten.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita beberapa jenis narkotika dengan jumlah yang tidak sedikit. Rinciannya, sabu-sabu seberat 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir ditambah 2 butir sisa pakai (total 23,5 gram), alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, serta ketamin seberat 5 gram.

Temuan tersebut menjadi dasar utama penyidik dalam menaikkan status hukum Didik dari terperiksa menjadi tersangka. Penyidik kini mendalami bagaimana koper itu bisa berada di lokasi penemuan serta sejauh mana keterkaitan langsung Didik dengan kepemilikan atau penguasaan narkotika tersebut.

Selain Didik, penyidikan juga mengarah pada pemeriksaan sejumlah pihak lain. Aipda Dianita turut diperiksa sebagai saksi, bersama seorang perempuan bernama Miranti Afriana yang diduga memiliki hubungan dengan perkara ini.

Kasus ini mencuat di tengah sorotan publik terkait dugaan aliran dana narkotika saat Didik masih menjabat sebagai Kapolres Bima Kota. Ia disebut-sebut diduga menerima aliran dana hingga Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba di wilayah hukum sebelumnya.

Penetapan tersangka terhadap mantan pejabat kepolisian tersebut menjadi perhatian luas. Di satu sisi, kasus ini mencederai citra institusi. Namun di sisi lain, langkah penegakan hukum ini dipandang sebagai bentuk komitmen bahwa setiap personel yang terindikasi terlibat pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu.

Penyidik menyatakan proses hukum masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut terkait dugaan jaringan maupun tindak pidana lain yang berkaitan dengan perkara ini.(TIM).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *