Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Kabupaten Bima. MatawartaNet.– Mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang menyimpulkan adanya alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum perwira menengah Polri tersebut.
Dalam kasus ini, AKBP Didik dijerat dengan pasal berlapis. Berdasarkan hasil penyidikan, barang bukti berupa sabu dan ekstasi yang ditemukan masuk dalam kategori narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram.

Ancaman hukuman maksimal yang menanti tersangka mencapai 20 tahun penjara. Ketentuan tersebut merujuk pada:
Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,
juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta
Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, juncto lampiran I nomor urut 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Dalam gelar perkara, peserta sepakat untuk melanjutkan proses penyidikan dengan sangkaan pasal-pasal tersebut terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi tersangka sebelumnya sebagai pimpinan kepolisian di wilayah Bima Kota. Proses hukum kini berjalan dan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
