Dari Pemburu Jadi Buruan: Kasat Resnarkoba Bima Kota Ternyata Terlibat Jaringan Sabu
1 min read

Dari Pemburu Jadi Buruan: Kasat Resnarkoba Bima Kota Ternyata Terlibat Jaringan Sabu

Mataram | MatawartaNet–
Ironi penegakan hukum kembali mencuat di Nusa Tenggara Barat. Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Bima Kota, AKP Malaungi, justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba. Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda NTB menyita sabu-sabu seberat netto 488,496 gram yang rencananya akan diedarkan di wilayah Pulau Sumbawa.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan anggota Polres Bima Kota, Bripka Karol, bersama istrinya. Dari hasil pengembangan tersebut, tim Dit Resnarkoba bersama Bid Propam Polda NTB bergerak cepat melakukan pemeriksaan internal di lingkungan Polres Bima Kota.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, saat konferensi pers pada Senin, 9 Februari 2026, sebagaimana dikutip dari media NTBSatu.“Selanjutnya tim Dit Resnarkoba dan Bid Propam Polda NTB bergerak ke Polres Bima Kota untuk melakukan pemeriksaan,” ujar Kholid.

Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan mendalam, Polda NTB secara resmi menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka. Polisi menemukan barang bukti sabu seberat 488,496 gram di rumah dinas Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, lokasi yang seharusnya steril dari aktivitas kriminal.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kholid mengungkapkan, barang haram tersebut diperoleh dari seorang bandar narkoba berinisial KI dan disiapkan untuk diedarkan di Pulau Sumbawa.
“Yang bersangkutan sudah kami tahan,” tegasnya.

Tak hanya itu, kepolisian juga melakukan tes urine terhadap AKP Malaungi. Hasilnya menunjukkan bahwa yang bersangkutan positif mengandung amphetamine (ekstasi/MDMA) dan methamphetamine (sabu).

Lebih lanjut, Polda NTB menegaskan komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu. AKP Malaungi telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Kepolisian dan dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). (TIM).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *