Delapan Hari Diburu, Dua Jambret Sadis Diringkus Tim Gabungan Satreskrim Polres Bima dan Polsek Monta
1 min read

Delapan Hari Diburu, Dua Jambret Sadis Diringkus Tim Gabungan Satreskrim Polres Bima dan Polsek Monta

Bima, MatawartaNet.-Kerja keras Tim Gabungan Satreskrim Polres Bima dan Polsek Monta dalam memburu pelaku kejahatan jalanan membuahkan hasil. Dua pemuda berinisial FN (19), warga Desa Nontotera, dan FR (19), warga Desa Sondo, Kecamatan Monta, berhasil diringkus petugas pada Senin (09/02/2026) sekitar pukul 08.00 WITA.

Keduanya merupakan terduga pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) atau penjambretan yang dikenal licin dan tidak segan bertindak sadis terhadap korbannya.

Kapolres Bima, AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K., MH, melalui Kasatreskrim AKP Abdul Malik SH, menjelaskan bahwa aksi kriminal tersebut terjadi pada Sabtu (31/01/2026) sore di Jalan Lintas Tente-Parado, Desa Tenga.

Foto terduga pelaku saat diamankan dan diapit oleh petugas kepolisian.”
Foto terduga pelaku saat diamankan dan diapit oleh petugas kepolisian.

Saat itu, korban berinisial WM (13) sedang berboncengan tiga bersama dua rekannya pulang sekolah. Tiba-tiba, kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor memepet kendaraan korban dan merampas satu unit handphone yang diletakkan di dasbor motor sebelah kiri. Usai melancarkan aksinya, pelaku langsung tancap gas melarikan diri.

Penyelidikan intensif dilakukan selama delapan hari oleh Tim Resmob atas perintah langsung Kasatreskrim AKP Abdul Malik. Titik terang muncul saat petugas melacak keberadaan barang bukti yang ternyata berada di tangan seorang pria berinisial J.

“Dari hasil pengembangan terhadap saudara J, ia mengaku mendapatkan ponsel tersebut dari FN dan FR. Tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan,” ujar AKP Abdul Malik.

Petugas pertama kali mengamankan FN di Desa Nontotera. Berdasarkan pengakuan FN, tim kemudian bergerak ke Desa Sondo dan berhasil meringkus FR yang saat itu sedang tertidur lelap tanpa perlawanan.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti satu unit handphone telah diamankan di Mapolres Bima untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. (TIM).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *