Dugaan Aliran Rp1,8 Miliar Seret Nama Eks Kapolres Bima Kota, Kuasa Hukum AKP Malaungi Ungkap Tekanan Atasan
4 mins read

Dugaan Aliran Rp1,8 Miliar Seret Nama Eks Kapolres Bima Kota, Kuasa Hukum AKP Malaungi Ungkap Tekanan Atasan

MATARAM. MatawartaNet. – Kasus dugaan peredaran narkotika yang menjerat mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, kian memanas. Di tengah proses hukum yang berjalan, kuasa hukum tersangka, Asmuni, membeberkan adanya dugaan tekanan dari atasan yang disebut menjadi pemicu perkara tersebut.
Dalam keterangannya, Asmuni menyatakan kliennya mengaku diperintah dan ditekan oleh Kapolres Bima Kota saat itu, AKBP Didik Putra Kuncoro.“Klien kami dimintai uang sebesar Rp1,8 miliar oleh AKBP Didik untuk pembelian mobil Alphard,” ungkap Asmuni, Kamis (12/2/2026).

Menurutnya, tekanan itu membuat kliennya berada dalam posisi terjepit. Dari jumlah tersebut, seseorang bernama Koko Erwin yang diduga sebagai bandar disebut sanggup menyediakan Rp1 miliar dan menyerahkannya kepada AKP Malaungi.
Dana itu, lanjut Asmuni, kemudian diserahkan secara tunai kepada Kapolres melalui ajudannya bernama Teddy, dengan uang dibawa menggunakan kardus bir. Sementara sisa Rp800 juta direncanakan akan dipenuhi setelah narkotika tersebut beredar di wilayah Pulau Sumbawa.
Dalam kondisi tertekan, AKP Malaungi disebut menerima titipan narkotika seberat 488 gram dari Koko Erwin dan menyimpannya di rumah dinas Polres Bima Kota.“Asal diketahui, klien kami hanya menjalankan perintah atasan saat peristiwa itu terjadi,” tegas Asmuni.

Terancam Hukuman Berat
AKP Malaungi telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam KUHP terbaru. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku peredaran narkotika, termasuk hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Meski demikian, kuasa hukum menegaskan kliennya tidak menampik adanya peristiwa tersebut, namun menekankan bahwa tindakan itu dilakukan dalam konteks menjalankan perintah atasan.
“Perlu digarisbawahi, klien kami murni menjalankan perintah,” ujar Asmuni.
Kapolres Dinonaktifkan, Diperiksa di Mabes
Hingga kini, keberadaan AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi sorotan. Kuasa hukum mengaku memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan telah dibawa ke Mabes Polri, namun status dan proses pemeriksaannya belum diketahui secara pasti.“Kami belum tahu apakah sudah diperiksa, diamankan, atau hanya menjalani proses administrasi. Ini yang menjadi tanda tanya,” katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol M. Kholid membenarkan bahwa AKBP Didik tengah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
“Kapolres sudah dinonaktifkan dan sedang dilakukan pemeriksaan di Mabes,” ujarnya singkat..

Misteri Koko Erwin
Selain itu, sosok Koko Erwin yang disebut sebagai pemilik barang bukti dan penyedia dana Rp1 miliar juga belum diketahui keberadaannya. Kuasa hukum menilai peran yang bersangkutan cukup sentral dalam perkara ini.
“Jika benar barang itu miliknya dan ia yang menyediakan dana Rp1 miliar, lalu di mana dia sekarang? Jangan sampai klien kami menanggung sendiri persoalan ini,” ucap Asmuni.

Pihaknya mengklaim memiliki bukti komunikasi berupa percakapan dan sejumlah barang yang disebut menguatkan adanya perintah dari atasan, termasuk komunikasi dengan sandi “BBM sudah full” serta pertemuan pada 25 Desember di Hotel Marina Inn Kota Bima antara AKP Malaungi dan Koko Erwin.
Siap Tempuh Praperadilan
Tim kuasa hukum juga menilai penetapan tersangka terhadap AKP Malaungi dilakukan terlalu cepat. Mereka berpendapat pemeriksaan terhadap pihak lain yang diduga mengetahui atau memerintahkan perbuatan tersebut belum dilakukan secara tuntas.
“Kami mengapresiasi gerak cepat Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Namun di sisi lain, kami kecewa karena klien kami langsung ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak lain yang diduga terlibat belum jelas proses hukumnya,” kata Asmuni.

Merasa kliennya dirugikan, tim kuasa hukum memastikan akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri setempat dalam waktu dekat.
“Kami akan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka ini. Kami tidak rela klien kami menanggung sendiri perkara yang menurut kami melibatkan pihak lain,” tegasnya.

Asmuni juga mengingatkan bahwa AKP Malaungi telah tiga kali dipercaya menjabat sebagai Kasatnarkoba, yakni di Polres Sumbawa Barat, Polres Sumbawa, dan Polres Bima Kota.

“Rekam jejak itu menunjukkan klien kami selama ini dipercaya institusi. Ini juga harus menjadi pertimbangan publik,” ujarnya.
Kasus ini pun memantik perhatian publik, terutama terkait dugaan aliran dana miliaran rupiah, keterlibatan atasan, serta misteri keberadaan sosok yang disebut sebagai bandar dalam perkara tersebut.(TIM).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *