Fakta Miranti Afriana, Istri AKBP Didik: Positif Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota Dipecat dan Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik
JAKARTA – Perkembangan terbaru kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, mengungkap fakta baru. Istrinya, Miranti Afriana, dinyatakan positif mengonsumsi narkotika berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap sampel rambut.
Temuan tersebut diperoleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dalam rangkaian pengembangan kasus yang menjerat Didik.
Positif MDMA, Direhabilitasi
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan, selain Miranti, mantan bawahan Didik yakni Aipda Dianita Agustina juga dinyatakan sebagai pengguna narkotika.
Hasil uji laboratoris melalui Puslabfor menunjukkan keduanya positif mengandung MDMA (ekstasi). Berdasarkan hasil tersebut, Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan agar Miranti dan Dianita menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN).
Barang Bukti Narkotika
Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti dari penguasaan Didik, antara lain:
7 plastik klip sabu dengan berat total 16,3 gram
49 butir ekstasi dan 2 butir sisa pakai
19 butir alprazolam
2 butir happy five
5 gram ketamin
Berdasarkan hasil penyidikan, narkotika tersebut diduga untuk konsumsi pribadi dan tidak diperuntukkan untuk diperjualbelikan.
Tes Rambut Positif, Urine Negatif
Didik sebelumnya juga dinyatakan positif narkoba berdasarkan uji rambut, meski hasil tes urine menunjukkan negatif. Hal ini diungkapkan penyidik Dittipidnarkoba di Mabes Polri.
Dipecat Tidak Hormat
Kasus ini berujung pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta.
Dalam sidang tersebut, Didik dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Selain kasus narkotika, dalam persidangan etik terungkap bahwa Didik terbukti melakukan pelanggaran berat, termasuk menerima aliran uang dari pihak terkait perkara narkotika melalui perantara internal serta melakukan penyimpangan dalam perilaku seksual asusila.
Kepala Divisi Humas Polri Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa institusi tidak memberikan perlakuan khusus kepada anggota maupun keluarga yang terlibat kasus narkotika.
“Tidak ada perlakuan istimewa. Pimpinan Polri sudah tegas bahwa tidak ada impunitas bagi personel yang terlibat jaringan narkotika,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai ujian komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara transparan, termasuk terhadap internal institusi sendiri. (TIM).
