Wartawan Diduga Diintimidasi, Oknum Ketua SPPG Dilaporkan ke Polres Lombok Barat
Lombok Barat. MatawartaNet. — Kebebasan pers di Kabupaten Lombok Barat kembali menjadi sorotan. Seorang wartawan media Wartalombok.com, Moh. Helmi, secara resmi melaporkan dugaan tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oleh oknum Ketua Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) ke Polres Lombok Barat.

Laporan tersebut disampaikan pada Senin, 9 Februari 2026, dengan pendampingan langsung dari pengurus Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Nusa Tenggara Barat. Surat pengaduan itu ditujukan kepada Kapolres Lombok Barat melalui Kasat Reserse Kriminal.
Peristiwa ini bermula saat Helmi menjalankan tugas jurnalistik melakukan investigasi atas keluhan warga Desa Gapuk terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Dasan Geres 02. Warga mengeluhkan kualitas menu yang dinilai tidak layak konsumsi, seperti buah yang sudah kecut, serta pendistribusian makanan yang tidak sesuai jadwal.
Pada 13 Januari 2026, Helmi berupaya melakukan klarifikasi kepada Kepala SPPG berinisial H. Melalui sambungan telepon, H meminta Helmi untuk datang langsung ke rumah salah satu kader SPPG yang berlokasi di Dusun Karang Tengah, Desa Gapuk.
Pertemuan tersebut berlangsung sekitar pukul 20.00 WITA. Namun, alih-alih mendapatkan klarifikasi atas temuan di lapangan, Helmi mengaku justru mendapat tekanan yang dinilainya sebagai bentuk intimidasi.
Dalam surat pengaduannya, Helmi menyebutkan bahwa oknum tersebut mendesak agar identitas warga pelapor dibuka.“Siapa orang yang melapor tersebut, sebutkan saja siapa namanya,” ujar H, sebagaimana tertulis dalam laporan resmi.
Tak hanya itu, H juga diduga meminta agar temuan tersebut tidak dipublikasikan dengan alasan dapat berdampak pada SPPG lainnya.“Kalau bisa jangan dipublikasikan, nanti takut merembet ke SPPG lainnya,” lanjutnya.
Merasa hak dan kebebasannya sebagai jurnalis terancam, Helmi akhirnya menempuh jalur hukum guna memperoleh perlindungan atas profesinya.
Sementara itu, Ketua JOIN NTB, Ramli, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan intimidasi tersebut. Ia menegaskan bahwa segala bentuk upaya menghalangi kerja jurnalistik merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan transparansi program publik.
Ramli mengingatkan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
“Kami berharap aparat penegak hukum tidak hanya menerima laporan, tetapi juga bertindak tegas untuk melindungi wartawan yang bekerja sesuai kode etik jurnalistik,” tegas Ramli.
JOIN NTB berharap pihak kepolisian dapat memproses laporan ini secara profesional dan transparan demi menjamin kemerdekaan pers serta perlindungan jurnalis di lapangan. (TIM).
